Thursday, January 10, 2013

HOME » , , , » PELANTIKAN HMI CABANG SUKOHARJO DIDEMO

PELANTIKAN HMI CABANG SUKOHARJO DIDEMO

HMI Cabang Sukoharjo - Proses pelantikan pengurus baru Proses pelantikan pengurus baru Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukoharjo Periode 2012/2013 sempat diwarnai kericuhan antar komisariat. Kericuhan itu disebabkan adanya keputusan hasil Konferensi Cabang (Konfercab) pada Juli 2012 yang menolak diselenggarakannya pelantikan di RM Madukoro Gembongan, Kartasura, Sukoharjo.
Pihak yang menolak diadakannya pelantikan di RM Madukoro itu merupakan perwakilan komisariat dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yakni Komisariat Ahmad Dahlan I, Komisariat Ahmad Dahlan II dan Komisariat Umar Bin Khottob.

Dalam aksinya itu, mereka membentangkan spanduk yang isinya menolak bahwa konfercab HMI Cabang Sukoharjo pada Juli 2012. Bahkan, mereka juga sempat melakukan aksi dengan masuk ke ruangan pelantikan dan bentrok dengan kader komisariat yang ada diruangan pelantikan yakni kader dari Komisariat Luqman Al-Hakim, Komisariat Walisongo, Komisariat Nurcholish Madjid serta kader-kader dari kampus Universitas Veteran Sukoharjo. Namun, aksinya itu berhasil diredam panitia pelantikan dan seketika itu Bupati Sukoharjo, H Wardoyo Wijaya keluar dari ruang pelantikan untuk melakukan mediasi.

Sekretaris Umum Komisariat Ahmad Dahlan I, Adi Nurseto, mengatakan bahwa hasil Konferensi Cabang Proses pelantikan pengurus baru Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukoharjo tidak sah dan inkonstitusional senhingga dengan dalih tersebut dia menolak diselenggarakannya pelantikan di RM Madukoro Gembongan, Kartasura, Sukoharjo.

Dalam pernyataan Ketua Umum Komisariat Ahmad Dahlan II, Devi Yulianto, bahwa pelantikan itu tidak sah dan menuntut diadakannya konfercab ulang. “Pelantikan ini tidak sah, karena tidak sesuai dengan konstitusi, karena kami tidak diikut sertakan dalam agenda Konferensi Cabang ” jelasnya. 

Pernyataan itu juga dikatakan Ketua Umum Komisariat Umar Bin Khattab, M. Edi Susanto, bahwa pelantikan itu tidak sah dan menuntut diadakannya konfercab ulang. “Pelantikan ini tidak sah, karena tidak sesuai dengan konstitusi,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat gugatan mengenai pelantikan kepada Badan Koordinasi (Badko) untuk diteruskan kepada Pengurus Besar (PB) guna menindaklanjuti permasalahan itu.

Menyikapi hal tersebut Pengurus Besar HMI yang diwakili Kanda Siswandi ST MSi, beliau mengatakan pelantikan itu sah dan sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Menurutnya, sebelum dilakukan pelantikan dan terpilihnya ketua HMI yang baru sudah dilakukan pengkajian dan sudah melalui rapat harian maka diputuskan bahwa pelantikan sah. “Semua sudah sesuai prosedur,” jelasnya. Mengenai surat gugatan yang diajukan, Siswandi memaparkan bahwa berkas itu belum masuk ke PB HMI.

Adapun dalam hal ini, Ketua Umum terpilih, Burhan Mahbubi Sholeh, mengatakan bahwa masalah itu hanyalah sebuah bentuk miss komunikasi antar kedua belah pihak. BMS mengatakan sebelumnya HMI komisariat AD I, AD II, dan UBK sudah diundang guna menghadiri konfercab HMI.yang sempat diskorsing dan dipending beberapa kali.



Artikel Terkait LAH:

1 comment:

Salam Ukhuwah, setelah baca tulisan Insan Cita Kom. LAH jangan lupa tinggal jejak dengan berkomentar di bawah ini yah kawan. YAKISA, Yakin Usaha Sampai.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...