Friday, March 20, 2009

HOME » , » PENGANTAR ILMU HUKUM

PENGANTAR ILMU HUKUM

Ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum
  1. mempelajari : seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat
  2. menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)
  3. metode mempelajari hokum
1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan

2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai

3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.

4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang

5. metode sistematis : hokum sebagai system

6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP IH

Pengantar ilmu hokum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 19462.

Ilmu-ilmu yang membantu ilmu hukum, antara lain:

  • Sejarah hokum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula
  • Politik hokum = salah satu bidang studi hokum, yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
  • Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri
  • Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
  • Filsfat hokum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam
  • Sosiologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya .
  • Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
  • Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang

PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)

PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan , karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant , Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)

PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsure :1. peraturan tingkah laku manusia2. di buat oleh badan berwenang3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan4. di sertai sanksi yang tegas


Artikel Terkait LAH:

0 comments:

Post a Comment

Salam Ukhuwah, setelah baca tulisan Insan Cita Kom. LAH jangan lupa tinggal jejak dengan berkomentar di bawah ini yah kawan. YAKISA, Yakin Usaha Sampai.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...