Thursday, May 19, 2011

HOME » , , » PENERAPAN KAIDAH USHUL FIQIH

PENERAPAN KAIDAH USHUL FIQIH


 A.    PENGERTIAN USHUL FIQIH
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah. Dilihat dari tata bahasa (Arab), Kata Ushul adalah kata jamak dari ashl (أصل) artinya landasan untuk membangun (pondasi) berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil,
            Kata fiqh secara bahasa memiliki pengertian al-fahm (الفهم) atau faham. Dengan demikian, fiqh menurut pengertian bahasa menyangkut pemahaman yang diperoleh melalui proses berfikir yang mendalam, bukan sekedar tahu atau mengerti. Tidak semua proses berpikir adalah memahami karena memahami adalah tingkatan tertinggi dalam berpikir. Jadi, fiqh adalah hasil berpikir yang mendalam. Maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Secara singkat pengertian ushul fiqh sebagaimana diberikan oleh Imam Ibnu Hajib al-Maliki adalah:
 العِلْمُ بِِِالْقَوَاعِدِ الَّتِي يَتَوَصَّلُ بِهَا اِلَى اِسْتِنِْبَاطِ الْأَحْكَامِ الشََّرْعِيِّةِ الفَرْعِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التًّفْصِيْلِيَّةِ
“Mengetahui kaidah-kadiah yang membawa kepada pengambilan hukum syar‘’ yang cabang dari dalil-dali rinci. 
Berdasarkan kaidah di atas dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh adalah “Pengetahuan mengenai kaidah-kaidah atau dalil umum untuk melakukan istimbath (penggalian hukum).” Jadi sasarannya adalah membahas dan membuat kaidah, bukan membahas rincian hukum atau menyimpulkan hukum dari dalil-dalil Alquran dan hadits. Pembahasan mengenai rincian hukum dan pemahaman dalil-dalil rinci Alquran hadits adalah tugas fiqh. Ushul fiqh hanya membahas kaidah-kaidah umumnya saja sehingga tugas ushuliyyin hanyalah membuat dan meneliti kaidah ushul.
Contoh:
Ulama ushuliyyin (ahli ushul fiqh) menyatakan sebuah kaidah ushul:
اَلْأَصْلُ فِيْ اْلأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ
“Perintah pada dasarnya berarti wajib”
Ketika para ahli fiqh (fukaha) mengkaji surat al-Isra’ ayat 78:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا (الإسراء 78)
“Dirikanlah shalat ketika matahari tergelincir sampai terbenamnya mega merah dan (dirikan) shalat saat munculnya fajar. Sesungguhnya fajar itu dapat terlihat.”
Terlihat bahwa perintah tersebut tidak disertai hal-hal yang membuatnya berarti lain selain perintah shalat pada waktu-waktu tertentu. Berdasarkan akidah ushul di atas, perintah tersebut bermakna wajib. Karena itu, ahli fikih memutuskan bahwa perintah shalat pada waktu tertentu bermaksa wajib. Itu berarti ahli fiqh menggunakan kaidah-kaidah yang dikaji dan dirumuskan ahli ushul untuk melakukan penggalian hukum dari Alquran.

B.     Hukum Mempelajari Ushul Fiqh
Al-Amidi dalam bukunya Al-Ihkam mengatakan: “Tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah swt kecuali dengan ilmu ushul ini. Karena seorang mukallaf adalah awam atau bukan awam (’alim). Jika ia awam maka wajib baginya untuk bertanya:
Maka tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui. (Al-Anbiya: 7)
Dan pertanyaan itu pasti bermuara kepada ulama, karena tidak boleh terjadi siklus. Jika mukallaf seorang ‘alim, maka ia tidak bisa mengetahui hukum Allah kecuali dengan jalan tertentu yang dibenarkan, sebab tidak boleh memutuskan hukum dengan hawa nafsu, dan jalan itu adalah ushul fiqh. Tetapi mengetahui dalil setiap hukum tidak diwajibkan atas semua orang, karena telah dibuka pintu untuk meminta fatwa. Hal ini menunjukkan bahwa menguasai ilmu ushul bukanlah fardhu ‘ain, tetapi fardhu kifayah

C.    Kaidah-kaidah Ushul Fiqih Dan Penerapannya
Dalam Ushul Fiqih terdapat banyak kaidah, diantaranya sebagai berikut :
1.    Semua ibadah ritual adalah batil, kecuali yang memiliki dasar dalam syariat.
Kaidahnya:
الأصل في العبادات البطلان حتى يقوم دليل على الأمر
            “Asal dari ibadah adalah batil, sampai tegaknya dalil yang memerintahkannya”
            Kaidah ini membimbing kita untuk tidak merekayasa dan mengarang amalan ibadah ritual (mahdhah) tertentu yang tidak dikenal dalam sumber-sumber pokok syariat Islam. Sebab hal itu menjadi sia-sia, bahkan dapat membawa pelakunya pada sebuah dosa.
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak kami kami perintahkan dalam agama kami maka itu tertolak.” (HR. Bukhari)
Contoh Penerapan Kaidah Ini:
Ada seorang atau sekelompok orang yang mengadakan ritual shalat tahajud secara khusus pada malam tertentu saja, dan tidak pada malam lainnya. Lalu ritual tersebut dilakukan terus menerus dan menjadi adat baru. Maka, menurut kaidah ini, pengkhususan ritual ini adalah batil karena telah membuat cara baru dalam tahajud. Cara pengkhususan tersebut tidak pernah ada dalam Al Quran, As Sunnah, perilaku sahabat, tabi’in, dan imam empat madzhab ahlus sunnah. Sebab, ibadah tahajud adalah ibadah mutlak yang dapat dilakukan pada malam apa saja, bukan pada malam tertentu saja. Maka, dari sudut pandang  waktu (Az Zaman), tidak dibenarkan melakukan ibadah pada waktu-waktu khusus dengan keyakinan tertentu pula, yang tidak ada contohnya dalam sumber-sumber syariat.
2.    Segala sesuatu urusan dunia dan muamalah adalah sah dan mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkan dan membatalkannya
Kaidahnya berbunyi:
والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم
            Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya.
Dalil kaidah ini adalah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah (2): 29)
Contoh Penerapan Kaidah Ini:
Seseorang memakan hewan yang memang sama sekali tidak ada dalil yang menyatakannya haram. Dan, tidak ada juga korelasi apa pun yang menyebabkannya masuk dalam kategori hewan yang diharamkan. Hewan itu pun tidak membahayakan bagi kesehatan, bukan hewan yang dilarang untuk dibunuh, bukan hewan buas bercakar dan bertaring, bukan hewan yang mengganggu dan menakutkan manusia. Maka, hewan tersebut tetap halal dikonsumsi walau hewan tersebut secara penampilan ‘tidak enak’ dilihat.
3.    Nilai dari perbuatan tergantung maksud-maksudnya
Kaidahnya:
الأمور بمقاصدها
            Berbagai pekara/urusan/perbuatan dinilai sesuai maksud-maksudnya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada penampilan kalian dan harta kalian, tetapi Dia melihat pada hati dan perbuatan kalian.” (HR. Muslim )
Contoh Penerapan Kaidah Ini:
Ada seorang kafir bersyahadat, tetapi dia melakukannya karena tuntutan skenario dalam sebuah drama, bukan karena kesadaran untuk mengucapkannya dan masuk Islam. Maka, kalimat syahadatnya itu sama sekali tidak berpengaruh apa-apa bagi aqidahnya.
4.    Niat dan tujuan yang baik tidak merubah sarana yang haram, kecuali memiliki dalil
Kaidahnya:
الغاية لا تبرر الوسيلة إلا بدليل
Tujuan (yang baik) tidaklah membuat baik sarana (yang haram) kecuali dengan adanya dalil
Tujuan dan niat yang mulia tidak boleh dijalankan dengan sarana yang haram, dan sarana haram itu tetap haram walau dipakai untuk niat dan tujuan yang baik.
Dalilnya:
وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ                                   
Dan janganlah kamu mencampurkan antara haq dan batil, dan kamu menyembunyikan yang hak itu padahal kamu tahu. (QS. Al Baqarah (2): 42)                  
Contoh Penerapan Kaidah Ini:                                   
Seseorang ikut bermain judi dengan niat silaturrahim dan mendakwahi   bandar judi, lalu jika memang uangnya akan dipakai untuk sedekah. Silaturrahim, berdakwah, dan sedekah adalah amal shalih bernilai tinggi, namun jika semua dilakukan memakai sarana yang haram yaitu ikut berjudi bersama manusia yang ingin didakwahi. Maka, berjudi tetaplah haram walau memiliki niat untuk mendakwahi mereka.
5.    Apa saja yang mengantarkan kepada keharaman maka itu haram juga       
Kaidahnya berbunyi:
وما أدى إلى الحرام فهو حرام
Apa saja yang dapat terlaksananya perbuatan haram, maka itu juga haram.
Jadi, perbuatan apa pun yang dapat mengantarkan pelakunya kepada perkara haram, maka perbuatan tersebut menjadi haram juga.
Dalil kaidah ini adalah firman-Nya Ta’ala: 
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
            Dan janganlah kamu dekati zina karena itu adalah perbuatan keji dan sejelek-jeleknya jalan. (QS. Al Isra (17): 32)
Contoh penerapan kaidah ini:
Seorang laki-laki yang hendak ke pasar atau mall, bertujuan untuk “cuci mata” melihat aurat wanita. Maka, perjalanan  ke tempat-tempat ini yang pada dasarnya adalah boleh-boleh saja, akan menjadi terlarang untuk dilakukan sebab itu menjadi jalan bagi orang tersebut mewujudkan keinginannya melihat yang haram-haram.

D.    MANFAAT MEMPELAJARI USHUL FIQIH
Ghayah (tujuan) dan tsamarah (buah) ilmu ushul adalah agar dapat melakukan istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil syar’i secara langsung.
Di samping itu ada manfaat lain dari ilmu ushul, di antaranya:
1.      Mengetahui apa dan bagaimana manhaj (metode) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam beristinbath.
2.      Mengetahui sebab-sebab ikhtilaf di antara para ulama.
3.      Menumbuhkan rasa hormat dan adab terhadap para ulama.
4.      Membentuk dan mengembangkan kemampuan berpikir logis dan kemampuan di bidang fiqh secara benar.
 


Sumber Terkait Kaidah Ushul Fiqih:
Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, 2002M-1423H,Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahli  Al Hadits, Darul  Kharaz
Imam As Suyuthi’, Al Asybah wan Nazhair, 1991M-1411H, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, Cet. 1,
Syaikh Walid bin Rasyid  bin Abdul Aziz bin Su’aidan, Tadzkir Al Fuhul bitarjihat Masail Al Ushul,
Imam Izzuddin bin Abdussalam, Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam.


Artikel Terkait LAH:

20 comments:

  1. mkasih bnget udh ngp0zt materi ne, c0z q mank lg btuh bwt mkalah. . . .
    Yakusa
    Suci, Sek.Hmi K0m.Syari'ah, Cab.Pontianak

    ReplyDelete

Salam Ukhuwah, setelah baca tulisan Insan Cita Kom. LAH jangan lupa tinggal jejak dengan berkomentar di bawah ini yah kawan. YAKISA, Yakin Usaha Sampai.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...